> >

Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi

Hukum | 14 Juni 2021, 14:45 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Dalam penyampaiannya, JPU menilai Rizieq Shihab hanya emosi tanpa terkontrol saat membacakan pleidoinya. Selain itu, Rizieq dinilai mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi. 

"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Rizieq dinilai mengaitkan dan membawa nama orang lain yang tidak ada hubunyannya dengan perkara kasus yang menjerat Rizieq. 

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.

Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Tidak Sampaikan Kekesalannya di Pengadilan

Pada pembacaan pleidoi kasus tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (10/6/2021), kemarin, Rizieq menyebut 13 nama pejabat publik. Tidak hanya itu, Rizieq juga membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara tersebut, Ahok hanya dituntut pidana percobaan 2 tahun penjara. Ia juga menuding Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar sebagai buzzer Istana.

Rizieq juga menduga Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal FPI pada 7 Desember 2020.

Dalam pleidoi, Rizieq mengklaim bahwa kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU