> >

Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi

Peristiwa | 14 Juni 2021, 09:20 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan perkara kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (14/6/2021).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal,  dalam agenda sidang tersebut  Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan replik atas pleidoi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya. 

"Pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, Rizieq dan tim penasihat hukumnya telah membacakan pleidoi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar

Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara. 

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Sidang pembacaan replik akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim.

Dalam kasus ini tidak hanya Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain menjerat Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Sementara itu, dalam sidang-sidang sebelumnya Rizieq dituntut jaksa pidana 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara, tersangka lainnya dituntut selama dua tahun.

Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU