Mahfud MD Sebut Jokowi Serahkan Urusan Pasal Penghinaan Presiden Kepada DPR
Peristiwa | 10 Juni 2021, 06:39 WIBPasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV