> >

Mahfud MD Sebut Jokowi Serahkan Urusan Pasal Penghinaan Presiden Kepada DPR

Peristiwa | 10 Juni 2021, 06:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Pasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU