> >

Pemerintah Setuju Revisi UU ITE, Apa Tanggapan dari DPR?

Politik | 9 Juni 2021, 17:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Kemudian soal mendistribusikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

“Kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” ujar Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan.

Baca Juga: Poin-poin yang Jadi Target Revisi UU ITE, Pasal Karet Masuk!

“Revisi secara substansi itu menambah kalimat untuk memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU ITE,” ujar Mahfud.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU