> >

Besok, Penyidik KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin

Hukum | 8 Juni 2021, 23:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

Kepentingan penyidik memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka antara lain, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Sejauh ini KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Azis Syamsuddin.

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Azis berlaku 6 bulan terhitung mulai 27 April 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU