> >

Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan, Komnas HAM Diminta Panggil Paksa Pimpinan KPK

Peristiwa | 8 Juni 2021, 17:13 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan

Merespons Komnas HAM, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud.

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali Fikri.

Hal tersebut dilakukan, lantaran alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Di samping itu, dalam hal ini KPK juga bekerjasama dengan BKN serta Menpan RB.

“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU