> >

YLBHI Sebut Pemerintah Tidak Perbaiki 24 Poin Masalah dalam RKUHP Meski Ditolak Masyarakat

Berita utama | 8 Juni 2021, 12:13 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (Sumber: kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, Kemenkumham tidak melakukan perbaikan draft RKUHP yang telah ditolak oleh masyarakat September 2019.

Setidaknya, ada 24 poin permasalahan RKUHP yang telah dipetakan masih ada atau tidak diperbaiki. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (8/6/2021).

“Kondisi ini kontras dengan pernyataan Presiden 20 September 2019 lalu, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya untuk pendalaman materi,” kata Asfinawati.

“Juga, pernah dilaporkan oleh Website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, bahwa pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi,” tambah Asfinawati.

Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4,5 Tahun

Asfinawati lebih lanjut mempertanyakan apa yang sebenarnya dibahas pemerintah terkait RKUHP. Pasalnya, tidak ada sedikit pun perubahan dalam draft RKUHP dalam 11 kegiatan sosialisasi yang dimotori Kemenkumham.

“Jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah?” ujarnya.

“Sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik,” lanjutnya.

Perihal sosialisasi RKUHP, Asfinawati juga menaruh catatan pada pelaksanaan sosialisasi oleh pemerintah tanpa mengundang satupun elemen masyarakat sipil, pihak-pihak kritis maupun pihak-pihak yang akan terdampak keberlakuan RKUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU