> >

Komisi II DPR Usul Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 Menjadi 21 Februari

Rumah pemilu | 7 Juni 2021, 14:52 WIB
Gedung KPU Pusat (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR memutuskan untuk merevisi jadwal pemungutan suara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal ini lantaran waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk kembali mempertimbangkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 21 Februari 2024.

Meski begitu, penetapan jadwal pemungutan suara nantinya akan dibahas kembali dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/6/2021). 

Baca Juga: DPR dan KPU Angkat Bicara Soal Kesepakatan dengan Pemerintah Terkait Penetapan Jadwal Pemilu 2024

"21 Febuari bisa saja," kata Saan kepada Kompas TV, Senin (7/6/2021). 

Hal senada dikatakan, Anggota Komisi II Mardani Ali Sera yang menyetujui usulan dari Saan tersebut. Dirinya menilai dalam agenda Pileg dan Pilpres nanti yang bekerja lebih banyak adalah jajaran KPU dan Bawaslu, maka sudah sepatutnya mempertimbangkan usulan mereka. 

"Usulan KPU perlu dipertimbangkan. Karena beban kerja akan banyak pada penyelenggara; KPU dan Bawaslu," kata dia.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 akan Direvisi

Dia menyebut, agenda pesta demokrasi itu memang harus diubah karena tak boleh bentrok dengan hari raya keagamaan. 

"Semua masukan masyarakat mesti dipertimbangkan," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU