> >

Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK

Hukum | 6 Juni 2021, 23:12 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Kasatgas penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). (Sumber: Gita Irawan/Tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) RI telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sejumlah lembaga lain.

Hal tersebut guna menindaklanjuti laporan terkait dengan polemik pemecatan 51 pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah memanggil para pimpinan KPK dan lembaga-lembaga lainnya pada waktu yang telah ditentukan.

"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut," kata Anam saat konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Ketua KPK: Saya Tidak Paham Apa yang Akan Ditanyakan Komnas HAM

Dia menduga, surat tersebut telah diterima para pimpinan lembaga. Hal itu berdasarkan surat tanda terima yang telah diterimanya dari pihak lembaga-lembaga tersebut.

"Kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk mau bekerja sama, datang kepada Komnas HAM, memberikan berbagai informasinya. Agar publik luas mengetahui apa sejatinya kasus ini," ujar Anam.

Anam mengatakan, salah satu hal yang penting dalam konteks pemanggilan tersebut adalah membuat terangnya polemik TWK KPK.

Selain itu, kata dia, untuk menjernihkan apakah aduan yang telah diterimanya bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan.

"Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," kata Anam.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU