> >

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Umroh Senilai Rp 1,8 Miliar

Kriminal | 6 Juni 2021, 08:30 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pelaku penggelapan uang calon jemaah umrah yang mencapai 1,8 miliah rupiah.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan jemaah yang gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Dari hasil penyelidikan dan laporan korban penipuan, polisi menyebut ada 73 calon jemaah umrah yang telah meyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.

Masing-masing jemaah umrah menyetorkan uang senilai 40 juta rupiah, untuk berangkat umrah.

Namun pelaku tak pernah menyetorkan uang jemaah ke kantor travel tempatnya bekerja dan selalu beralasan jika kuota umrah terbatas sehingga belum dapat memberangkatkan jemaah.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU