> >

Polri Akan Kembalikan Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK

Hukum | 5 Juni 2021, 00:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)

Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp39,1 juta per jam. Tetapi dalam sidang etik, Firli mengaku harga sewa helikopter itu hanya Rp7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp30,8 juta.

“Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” kata Wana.

“Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli,” tambah Wana.

Atas dasar itu, kata Wana, ICW menilai tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU