> >

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Hukum | 4 Juni 2021, 14:25 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua saksi dalam lanjutan kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Diketahui, dua saksi yang dipanggil KPK, yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD DKI periode 2019, Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.

Menurut Ali, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam panggilan tersebut, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi soal proses perencanaan awal pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya YRC (Yoory Corneles), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo AR (Anja Runtuwene), Direktur PT Adonara Propertindo TA (Tommy Adrian), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengadaan tanah di Munjul ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai dengan SOP dan didukung dokumen secara backdate.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU