> >

Anggota Partainya Gugat Jokowi soal Blok Migas Aceh, Sekjen PAN: Mestinya Lewat Dialog Dulu

Politik | 4 Juni 2021, 14:20 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno merasa terkejut dan prihatin dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi anggota paratainya yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait blok migas Aceh, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan kasus tersebut harus mengutamakan dialog.

Diketahui, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal H Asnawi, menggugat Jokowi terkait pengelolaan blok migas di Aceh.

Menurut Eddy, supaya mempercepat proses, paling tidak dilaksanakan proses dialog terlebih dahulu, jangan langsung menggugat.

"Karena dengan proses dialog banyak opsi yang bisa dihasilkan," kata Eddy, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Surat Terbuka Guru Besar Untuk Jokowi (2) - SATU MEJA

Opsi-opsi yang dialog, lanjutnya, juga bisa menghasilkan keluaran yang maksimal.

"Kalau sudah jalur pengadilan yang ditempuh, tentu hal itu kemudian masuk ke dalam proses acara formal sehingga opsi-opsi yang ada juga tidak banyak dan hasil yang didapatkan belum tentu maksimal," kata Eddy seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Asrizal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh.

Dalam gugatannya bernomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal  menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Berikut ini petitum gugatan Asrizal sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU