> >

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

Hukum | 4 Juni 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi SIM C baru (Sumber: KompasTV/Agus Ilyas)

3. Kesehatan

  • Pemohon harus lolos mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani terdiri dari, kesehatan yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku 14 hari.
     
  • Sementara kesehatan rohani meliputi pemeriksaan psikologi yang terdiri dari aspek, yaitu kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikolog yang berlaku 6 bulan.
     
  • Kedua pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh dokter/psikolog Polri atau dokter/psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Kini Perpanjangan dan Buat SIM Cukup dari Ponsel

4. Lulus Ujian

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:

  • Ujian teori
    Pemohon dinyatakan lulus ujian teori, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh). Dan, apabila dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
     
  • Ujian keterampilan melalui simulator
    Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh). Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
     
  • Ujian praktik
    Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU