> >

Kasus Tes Usap Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum | 3 Juni 2021, 23:55 WIB

KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit  UMMI, Bogor, Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara dalam dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Jaksa penuntut umum menilai Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI.

Selain itu menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid - 19.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Shihab

Atas alasan inilah jaksa menuntut Andi Tatat hukuman pidana dua tahun penjara. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi

Jaksa menilai Rizieq telah melakukan penyebaran berita bohong terkait hasil tes usap dan tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan covid-19 serta menyembunyikan hasil pemeriksaan test covid-19.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU