> >

Siap-siap! Polda Metro Jaya Tilang Pesepeda yang Melanggar di Jalan Raya: Mulai Pekan Depan

Hukum | 3 Juni 2021, 15:15 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bagi para pesepeda yang melanggar lalu lintsa akan dikenakan sanksi baik berupa tilang atau denda. Hal ini efektif mulai dilakukan pada pekan depan.

“Sanksi tilang dan denda bagi pesepeda yang melanggar seperti keluar dari jalur. Ini berlaku mulai pekan depan,” tegas Sambodo Purnomo, Kamis (6/3/2021).

Namun begitu, Kombes Pol Sambodo mengatakan, draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dibahas.

“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ungkapnya seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakat Pesepeda Road Bike Bisa Keluar Jalur saat Uji Coba

Ia menjelaskan, untuk saat ini selama belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penindakan sehingga pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar.

“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” urai Sambodo.

Namun mulai pekan depan, lanjut dia, bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihak kepolsian akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar.

“Nanti akan dibahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” terang Sambodo lagi.

Baca Juga: Polda Metro Berencana Tilang Pesepeda Bandel yang Gowes di Luar Jalur Khusus

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU