Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Berencana Tilang Pesepeda Bandel yang Gowes di Luar Jalur Khusus

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 14:50 WIB
polda-metro-berencana-tilang-pesepeda-bandel-yang-gowes-di-luar-jalur-khusus
Ilustrasi: kawasan khusus pesepeda. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas menyikapi pesepeda roadbike yang kerap keluar dari jalur khusus sepeda yang telah disediakan.

Hingga kini, sejumlah sanksi masih dikaji bagi para pesepeda roadbike yang membandel. Mulai dari tilang hingga menyita sepeda.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari benturan sesama pengguna jalan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sepeda Balap Lintasi Luar Jalur Sudirman-Thamrin Saat Hari Kerja

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji soal sanksi yang diberikan terhadap pesepeda roadbike yang membandel menggunakan jalur arteri.

Sejumlah sanksi berupa tilang hingga penyitaan terhadap sepeda masih dibahas guna menghindari benturan pengendara sepeda dengan kendaraan bermotor.

"Jadi itu upaya represif itu adalah upaya terakhir dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap perilaku yang melanggar aturan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (1/6/2021). .

"Demikian juga dengan halnya penindakan dengan tilang sepeda ini juga akan dahului dengan upaya upaya pre-emtif dan preventif," sambungnya.

Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penerapan aturan ini, lanjutnya, harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).

Jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya yang benar," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Protes Keras kepada Rombongan Pesepeda, Dishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Kiri!

Pihak Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan rapat teknis dengan instansi terkait untuk menentukan SOP-nya terlebih dulu.

"Karena sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk bersepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama," jelas perwira tiga melati itu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x