> >

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Hukum | 3 Juni 2021, 13:07 WIB
Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Respons JPU, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap di RS Ummi.

Tak hanya itu, ketiga nama tersebut juga dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU