> >

Bersumber dari Utang Luar Negeri, Pendanaan Alutsista Rp1.700 Triliun Diminta untuk Dikaji Ulang

Hukum | 3 Juni 2021, 12:48 WIB
Effendi Simbolon dari fraksi PDI-P terkait rapat dengar pendapat di Komisi I bersama Menteri Pertahananan, Prabowo Subianto, mengenai RENSTRA (rencana strategis) pengadaan ALUTSISTA dan isu pergantian Panglima pada bulan juli 2021 (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diminta untuk mengkaji ulang pendanaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang mencapai Rp1.700 triliun. Dari perhitungan Kemenhan, sumber pembiayaan pembelian alutsista nantinya berasal dari pinjaman luar negeri.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta Kemenhan untuk mengkaji ulang rencana pembelian alutsista dengan dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Pasalnya, ini sama saja seperti mewarisi utang terhadap generasi Indonesia 25 tahun mendatang. 

"Pada kondisi dan keadaan TNI, kita sepakat poin kita sama, tetapi kita kan mau ngutang. Karena sebesar apapun itu pinjaman luar negeri yang dibebankan kepada rakyat sampai kita 25 tahun yang akan datang," ujarnya seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Kamis (3/6/2021). 

Menurutnya, peraturan presiden tidak cukup kuat untuk mengatur kebijakan tersebut. Ia menilai setidaknya dibutuhkan aturan setingkat undang-undang.

Baca Juga: Banyak Alutsista yang Sudah Tua, Prabowo Tegaskan Kebutuhan Mendesak Pembelian Alutsista

“Apakah Perpres saja kuat sebagai dasar hukum keputusan politik yang syarat dengan hal - hal kompleks dimana intinya adalah negara melalukan pinjaman luar negeri selama kurun waktu 28 tahun," katanya.

Politikus PDIP itu pun mengusulkan agar rencana pengadaan pemenuhan Alpalhankam diatur dalam peraturan setingkat perundang-undangan, bukan peraturan presiden. 

"Kenapa nggak menjadi UU afirmatif action aja? Misalnya UU Desa atau UU Pendidikan. Dengan begitu, kita mengalokasikan sejumlah dana untuk pinjaman luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut akan menelusuri kebocoran rancangan peraturan Presiden soal pembelian alutsista.

Dahnil menyebut dokumen yang masih dalam tahap pembahasan, pendalaman dan pengkajian itu tak semestinya beredar ke publik karena bersifat rahasia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU