> >

Terlibat Mafia Tanah, Pejabat Pertanahan Jakarta Dipecat

Hukum | 3 Juni 2021, 10:03 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (Sumber: BPN via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi kepada pegawai BKN yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta Timur.

Kasus mafia tanah yang dimaksud Sofyan adalah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019. Soal pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Baca Juga: Kasusnya Tak Kunjung Usai, Korban Mafia Tanah Nilai Proses Hukum Lambat

Belakangan, kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut.

Hal tersebut lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sofyan, kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. "Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," tuturnya.

Kata Sofyan, dalam penerbitan SK Pembatalan tidak ada berita acara pemeriksaan lapangan dan laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Karena itu, Sofyan menilai, SK Pembatalan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Surati Kapolri Minta Kejelasan Perkembangan Kasus

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU