> >

Respons JPU, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Hukum | 2 Juni 2021, 12:53 WIB
Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Yaitu, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Putusan hakim dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Kemudian perkara nomor 226, adalah kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU