> >

Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

Sosial | 31 Mei 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Ada aturan baru soal tiga jenis SIM C untuk sepeda motor. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kemudian, Pasal 8 Perpol 5/2021 membeberkan persyaratan batas usia untuk mendapatkan SIM, termasuk SIM C. 

Baca Juga: Politeknik Ketenagakerjaan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 1 hingga 15 Juni, Simak Ketentuannya!

Berikut penggolongan SIM berdasarkan aturan usia minimal untuk mendapatkannya.

  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk mendapat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun untuk mendapat SIM CI
  • Minimal berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk mendapat SIM CII

Penggolongan SIM C ini terkait perbedaan cara mengendalikan motor sesuai kapasitas mesinnya. Motor dengan kapasitas mesin lebih besar membutuhkan kesehatan fisik dan psikologi berbeda.

Untuk itu, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) mesti memiliki SIM C bergolongan lebih tinggi.

Bila ingin memohon kenaikan golongan SIM C ke CI, pemilik terlebih dahulu harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Terkait tarif pembuatan SIM C, hal ini masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya

Pembuatan SIM baru, baik SIM C, SIM CI, maupun SIM CII membutuhkan tarif Rp100.000.

Sedangkan, perpanjangan untuk ketiga jenis SIM C juga sama-sama bertarif Rp75.000.

Akan tetapi, tarif ini belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU