> >

Tembakau Sintetis, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti 185 Kilogram

Kriminal | 31 Mei 2021, 16:01 WIB
Polisi perlihatkan barang bukti tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan. Barang bukti itu merupakan hasil penggerebekan pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

AM diketahui memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar. AM biasa memasarkan tembakau sintetis dalam bentuk paket yang beragam, seperti ukuran 5R atau 5 gram dijual seharga Rp450 ribu, sementara paket 10R atau 10 gram dihargai Rp800 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Dijual Lewat Instagram, Polisi Bongkar Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU