Tembakau Sintetis, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti 185 Kilogram
Kriminal | 31 Mei 2021, 16:01 WIBAM diketahui memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar. AM biasa memasarkan tembakau sintetis dalam bentuk paket yang beragam, seperti ukuran 5R atau 5 gram dijual seharga Rp450 ribu, sementara paket 10R atau 10 gram dihargai Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Dijual Lewat Instagram, Polisi Bongkar Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV