Komnas HAM Sebut Stigma Terhadap Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Menghancurkan Anak Cucunya
Hukum | 31 Mei 2021, 14:39 WIBBaca Juga: Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Seperti dikatahui, 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK dan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai KPK karena masuk dalam rapor 'merah'. Tidak bisa dibina lagi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Dewas KPK Tengah Memeriksa Laporan Pelanggaran Etika Alih Status 75 Pegawai sebagai ASN
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV