> >

Beredar 9 Indikator "Merah" Pegawai KPK Tak Lulus TWK, di Antaranya Menolak Revisi UU KPK

Hukum | 31 Mei 2021, 09:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini beredar informasi terkait 9 indikator yang menjadi acuan pelabelan 'merah' pada 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Seperti diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen dalam peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dipecat per 1 November 2021. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan para pegawai itu sudah tidak bisa lagi dibina dengan alasan telah masuk kategori penilaian berwarna merah.

"Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex, Selasa, (25/5/2021). 

Baca Juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, PSHK UII: Tak Berdasar dan Tidak Punya Indikator Penilaian yang Jelas

Dikabarkan, terdapat sembilan indikator yang membuat 51 pegawai dari lembaga antirasuah ini dicap 'merah' dalam TWK.

Berikut  sembilan indikator yang dimaksud, yakni: 

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain, liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua. 

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban dan tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapapun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan

Baca Juga: AHY Tanggapi Polemik Pemecatan Pegawai KPK Lewat Tes Wawasan Kebangsaan: Kebenaran akan Terkuak

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU