> >

Pendaftaran PPDB SMP, SMA dan SMK di Jakarta Telah Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Sosial | 27 Mei 2021, 15:04 WIB
PPDB DKI Jakarta (Sumber: Website PPDB DKI)

3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran

4. Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

5. Menggunakan hasil pindah atau foto dokumen asli

6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah

7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN

Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran:

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
  2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan: 
  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
  • Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi

Rincian dokumen yang diunggah:

1. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

2. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU