> >

Pakar Hukum: Selain Diberhentikan, 51 Pegawai Dirugikan dengan Cap Rusak Secara Kebangsaan

Hukum | 27 Mei 2021, 10:30 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berlanjut dengan pemecatan 51 pegawai setelah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya menghelat rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Rapat menetapkan, 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi pegawai negeri karena sudah masuk dalam kategori merah.

Ia menyebut 51 pegawai itu memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.

Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.

Baca Juga: WP KPK Nilai Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lolos TWK Sebuah Vonis yang Kejam

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU