> >

Anggota Ombudsman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

Hukum | 26 Mei 2021, 15:59 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Beda kalau kemudian Kementerian PAN-RB,BKN, dan KPK punya kepentingan yang lain. Ini yang nggak ngerti apa nih kepentingan," jelas dia. 

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dari hasil pemetaan asesor, kemudian kita sepakati bersama dari 75 (pegawai), dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex, Selasa (25/5/2021).

Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU