> >

51 Pegawai KPK Dipecat, ICW: Pemberantasan Korupsi Akhirnya Menemui Ajal

Hukum | 26 Mei 2021, 10:09 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberatasan Korupsi telah menemui ajalnya.

Pernyataan itu disampaikan ICW terkait hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang memutuskan 51 pegawai KPK dipecat dari KPK.

“Pemberantasan korupsi akhirnya menemui ajalnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (26/5/2021).

Kurnia Ramadhana menilai sejumlah lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan pegawai KPK telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat illegal. Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Perkom 1/2021,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus

“Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kurnia Ramadhana mengatakan putusan mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang juga menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. Dalam hal ini, Presiden Jokowi juga memberikan pandangannya berdasar putusan MK.

“Kemudian, jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK?,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU