> >

51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Apakah Mereka Pemberontak dan Menentang Ideologi Pancasila?

Hukum | 25 Mei 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hasil rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) langgar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tegas menyatakan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Berarti (hasil rapat KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN soal nasib 75 pegawai KPK -red) itu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin lebih lanjut mengaku menyayangkan narasi yang digunakan untuk mengeluarkan pegawai KPK adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

“Apakah mereka (51 orang yang dipecat -red) seakan-akan dianggap sebagai pemberontak dan juga menentang ideologi Pancasila, jadi begitu,” tanya Boyamin.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

“Dan prejudis ini justru sangat menyakitkan menurut saya, apakah mereka (Pegawai KPK yang tidak lulus TWK) melebihi kualifikasinya dari pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga harus out dari KPK. Itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Hasil tersebut disampaikam Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU