> >

97 Ribu PNS Dianggap Fiktif, Gaji Tetap Dibayarkan, Berapa Potensi Kerugian Negara?

Sosial | 25 Mei 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi pegawai negerai sipil (PNS). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA KOMPAS.TV - Negara berpotensi mengalami kerugian setelah ditemukannya 97.000 data pegawai negeri sipil (PNS) fiktif yang masih menerima gaji maupun dana pensiun.

PNS yang keberadaanya tak jelas itu, diperoleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dari hasil pendataan PNS secara daring yang telah dilakukan pada 2014 silam.

"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data (PNS) misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima dalam Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, seperti dilansir dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan gaji kepada PNS dengan rincian, gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat masih dibagi lagi menjadi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pembayaran gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: 10 Formasi CPNS dan 5 Instansi Ini Sepi Peminat, Saingan Bakal Sedikit

Dalam peraturan tersebut, disebutkan nominal terendah gaji PNS per bulan yang dibayarkan negara yakni Rp1.560.800, untuk golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Oleh karena itu, jika mengambil nominal tersebut sebagai besaran gaji puluhan ribu PNS fiktif, potensi kerugian yang dialami negara bisa mencapai Rp151,39 miliar per bulan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU