> >

Pahami Aturan Tilang Elektronik

Melek hukum | 24 Mei 2021, 13:27 WIB

KOMPASTV - Pengguna kendaraan bermotor tidak semuanya patuh peraturan.

Peraturan lalu lintas yang dibuat untuk melindungi pengguna kendaraan, dilanggar dengan alasan beragam.

Demi penegakan peraturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memulai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dibeberapa lokasi.

Dengan ETLE jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir dan dengan mudah bisa diawasi selama 24 jam penuh.

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid dalam persidangan.

Penerapan ETLE pun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.

Lalu apakah ETLE itu cukup efektif?

Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas? Kontak kami di:

IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email :  melekhukumkompastv@gmail.com

 

Tayangan ini diambil sebelum pandemi covid-19

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU