> >

Pengemudi Mobil yang Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam Akhirnya Ditangkap Berkat ETLE

Peristiwa | 22 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi: pelaku tabrak lari. (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil yang menabrak seorang pedagang mie ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat (21/5/2021) dini hari lalu.

Pelaku tabrak lari yang berinisial ZO itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban berinisial AM.

Saat kejadian, pengendara Mobil Xenia B 1541 WMT itu tiba-tiba oleng ke kiri jalan dan menabrak seorang pedagang mie.

Kurang dari 24 jam, ZO diamankan di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 23.00.

Baca Juga: Tabrakan Truk di Gerbang Tol Kalitama Diduga Akibat Rem Blong

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ZO ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi dan CCTV baik milik Dinas Perhubungan atau CCTV ETLE.

Untuk mengungkapkan kasus ini, dia mengaku terbantu dengan adanya CCTV ETLE.

"Beberapa pengungkapan kasus tabrak lari kami bisa ungkap dengan ETLE. Sekali lagi ETLE bisa membuktikan kesaksiannya," kata Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5/2021).

Atas kejadian ini, ZO sementara ini dikenakan sanksi pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak hanya itu, ZO juga terancan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua juta rupiah.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU