> >

Gempuran Pencurian Ikan hingga Transaksi BBM Ilegal di Perairan Natuna

Hukum | 21 Mei 2021, 08:37 WIB
Kapal aparat Badan Keamanan Laut melaju ke salah satu supertanker yang labuh jangkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Sebelumnya, MT Freya dan MT Horse ditangkap aparat Bakamla di perairan Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Kedua supertanker itu tertangkap tangan melakukan transaksi BBM secara ilegal. (Sumber: Kompas.id/ Pandu Wiyoga)

Menurut berkas perkara, MT Freya diketahui berangkat dari Pelabuhan Liao Ning, China, dan tiba di Singapura pada 18 Januari. Kepada otoritas pelabuhan di Singapura, MT Freya melapor akan berlayar menuju laut lepas.

Namun, di tengah jalan, Chen mendapat perintah dari pemilik kapal untuk berbelok menuju perairan Kalimantan Barat. Di sana, MT Horse telah menunggu.

Sebelumnya, MT Horse diketahui berangkat dari Pelabuhan Khark, Iran, 23 Januari. MT Horse juga singgah di Bandar Abbas, Iran, untuk menjemput tiga petugas sekuriti yang membawa 3 peti senjata api yang berisi tiga senapan AK-47, 3 senapan mesin PK, 1 pistol Colt Browning, 1 pistol suar, dan berbagai jenis amunisi.

Adapun, Komandan KN Marore-322 Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto, Senin (25/1/2021), mengatakan, kedua supertanker itu mematikan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS). Keduanya juga dinilai berusaha menyembunyikan identitas dengan menutup nama kapal dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Saat itu terlihat cairan warna coklat keluar dari buritan kanan MT Freya.

”Kami mencoba berkomunikasi melalui radio, tetapi selama satu jam tidak direspons,” katanya.

Saat persidangan, terungkap bahwa terdakwa Chen ternyata memang memerintahkan anak buahnya untuk membuang limbah minyak ke laut dengan volume 2.500-3.000 meter kubik per jam tanpa menghidupkan alat penyaring minyak (oil water separator/OWS).

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Mei, terdakwa Chen dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Ia dinilai melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 317 juncto Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun terdakwa Mehdi dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU