> >

Di Nota Pembelaan Rizieq Shihab Ungkap Hilangnya Fakta Kebenaran dan Kebohongan yang Dibuat JPU

Hukum | 20 Mei 2021, 18:30 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab menggunakan atribut Palestina di Persidangan, Kamis (20/5/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Rizieq Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sengaja menghilangkan fakta kebenaran dan mengabaikan alat bukti terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Rizieq juga menilai JPU telah membuat fakta bohong sehingga dengan sengaja mengabaikan alat bukti.

Kedua hal ini disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Rizieq Shihab Menangis Kenang Perjuangan 6 Laskar FPI yang Meninggal

Terkait menghilangkan fakta kebenaran, Rizieq menjelaskan, semua saksi Ahli Epidemiologi dan Ahli Kesehatan serta Ahli Hukum Kesehatan, baik yang dihadirkan JPU maupun yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, sepakat tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan. 

Selanjutnya saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman Kecamatan Megamendung dan Kepala Seksi Dinkes Kabupaten Bogor yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang menyatakan kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamednung dan di Kabupaten Bogor akibat kerumunan simpang Gadog.

“Mereka semua mengaku bahwa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Kabupaten Bogor sudah ada sebelum Kerumunan Simpang Gadog, dan juga mengakui bahwa pasca- kerumunan simpang Gadog tidak ada klaster baru bernama Klaster HRS atau Klaster MS atau Klaster Simpang Gadog,” ujar Rizieq Shihab.

Menurut Rizieq, JPU tetap bersikeras dan ngotot kerumanan simpang Gadog telah menyebabkan kenaikan Covid, tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan Epidemiologi yang semestinya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ungkap Peran Besar Petinggi Intelijen Arab Saudi untuk Dirinya

“Adapun satu-satunya warga bernama Azka (11 tahun) yang positif Covid pasca-kerumunan Berjejer di Jalan langsung dijadikan sebagai bukti, apalagi Ibu dan saudaranya terpapar dari Azka. Padahal tidak ada pernyataan resmi Satgas Covid-19 Megamendung tentang Azka terpapar Covid-19 dari mana,” ujar Rizieq.

Untuk kebohongan yang dibuat JPU Rizieq menjelaskan, semua saksi fakta menyatakan, kerumunan simpang Gadog adalah spontan tanpa panitia, dan selepas simpang Gadog masyarakat berjejer menyambut dirinya juga spontan tanpa panita.

Sedangkan acara peletakan batu pertama Masjid di Pesantren Markaz Syariah adalah acara internal pesantren yang masyarakat luar tidak boleh masuk, kecuali warga pesantren dan beberapa tamu dari Pengurus DPP FPI.

Baca Juga: Baca Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Minta Hakim Memutuskan Vonis Bebas Murni

Namun, menurut Rizieq, JPU bersikeras dalam dakwaan dan tuntutannya ketiga kegiata tersebut merupakan satu rangkaian acara.

Sehingga Pesantren Markaz Syariah diposisikan sebagai panitia kerumunan Gadog dan panitia masyarakat berjejer.

“JPU mengarang cerita untuk memberikan kesan atau membentuk opini seolah 3000 orang dari Kerumunan simpang Gadog arakarakan masuk ke pesantren. Ini menjadi bukti bahwa JPU telah membuat fakta bohong, sehingga dengan sengaja mengabaiakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang tak terbantahkan,” ujar Rizieq.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU