> >

Rizieq Shihab Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Peristiwa | 20 Mei 2021, 06:40 WIB
Suasana sidang Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Dan Tuntutan
 10 bulan penjara kasus KRIMINALISASI kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung


Ayo Kita Bergerak bersama-sama,
 PUTIHKAN Kantor PN Jakarta Timur

Bebaskan IB-HRS
TANPA SYARAT ... !!

ALLAHU AKBAR

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dalam persidangan, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa penuntut umum saat sidang Senin (17/5/2021).

Sementara untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan Rizieq Shihab  pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pledoi yang dibuat Rizieq Shihab disusun sendiri. "Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," kata Aziz, Rabu (19/5/2021).

Namun, Aziz tidak membeberkan poin-poin apa saja yang disampaikan pada pledoi tersebut.

Aziz hanya mengungkapkan bahwa pledoi yang dibuat pihaknya tidak terlalu banyak.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU