> >

Menkumham Sebut Peran Strategis Komisi Banding Paten dan Merek: Melindungi Kekayaan Intelektual

Hukum | 19 Mei 2021, 22:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu (19/5/2021). (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu (19/5/2021).

Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Wakil Menkumham Eddy O.S. Hiariej, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komjen Andap Budhi Revianto, para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Hari Kerja Pasca Libur Lebaran, Sekjen Andap Budhi Revianto Lakukan Sidak: 80% ASN Kemenkumham Hadir

Yasonna menegaskan peran strategis dari Komisi Banding Merek, Komisi Banding Paten, serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, peranan mereka itu sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. 

Tak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek.

Untuk itu, lanjut Yasonna, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan.

Karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga.

"Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” ujar Yasonna, di Graha Pengayoman, Kemenkumham.

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, kata Yasonna, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU