> >

Siswi Penghina Palestina Dikeluarkan, KPAI:Tidak Bijak Lakukan Pemberhentian

Sosial | 19 Mei 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. KPAI meminta sekolah mempertimbangkan kembali hukuman pemberhentian siswa SMA penghina Palestina. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah mempertimbangkan hukuman bagi siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan sebagai penghina Palestina.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, membenarkan kabar dijatuhkannya sanksi bagi pelajar tersebut. 

Menurut Adang, sanksi itu berdasarkan hasil rapat yang melibatkan pemuka agama pada Senin (17/5/2021). 

Baca Juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Sudah Minta Maaf Tetap Kena Sanksi

"Berdasarkan hasil rapat sekolah yang melibatkan orangtua siswi, kepolisian, sekolah dan pemuka agama maka siswi tersebut dikembalikan pada orangtua siswi," ujar Adang, Selasa (18/5/2021), dilansir dari Kompas.com.

Siswa berinisial MS itu sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Pada negara dan bangsa Palestina saya mohon maaf atas tindakan saya, saya siap menerima risiko dan hukuman yang diberikan," ujarnya.

KPAI berharap pihak sekolah mempertimbangkan kembali hukuman atas siswi itu karena hak pendidikan untuk anak adalah prioritas.

“Putus sekolah tentu berdampak buruk bagi masa depan anak. Kepentingan bagi anak harus menjadi prioritas, meski KPAI juga memahami setiap anak tetap mempunyai kewajiban berbuat baik, berakhlak, dan beretika,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Selasa (18/5/2021).

Rita pun mengingatkan, pihak sekolah punya peran mendidik anak untuk membenahi perilaku siswi tersebut.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU