> >

Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan

Hukum | 19 Mei 2021, 07:59 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Sidang suap ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus mengungkap aliran dana ke berbagai pihak. 

Salah satu yang terungkap dari persidangan di Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021) adalah pemberian uang kepada tiga sekretaris Edhy, yaitu Anggia Tesalonika Kloer, Fidya Yusri, dan Putri Elok.

Menurut staf khusus Edhy,  Andreau Misanta Pribadi, dia mengaku memberikan uang kepada tiga sespri itu secara cuma-cuma masing-masing Rp 5 juta. Puteri Elok pun mengaku pernah menerima uang pada Agustus 2020 saat baru sebulan bekerja sebagai sespri.

Awalnya Putri Elok  menolak pemberian uang dari Andreau. Namun,  Andreau meyakinkan kalau uang itu buat 'adik-adik'.

Baca Juga: Sidang Kasus Izin Ekspor Benur, Istri Edhy Prabowo Akui Terima Uang Satu Miliar Rupiah

"Kata Bang Andreau udah ambil aja. ini buat adik-adik," ujar Puteri Elok.

Bukan hanya uang tunai, Edhy juga pernah membayarkan uang sewa apartemen kepada Putri. 

Kala itu, puteri baru bergabung di KKP sebagai sespri Edhy pada 28 Juni 2020.  Puteri mengaku  mencari sendiri apartemen di Menteng Park dengan harga sewa sebesar Rp 6,3 juta atau setahun sekitar Rp 81,9 juta. "Menurut saya Pak Edhy tahu, tidak mungkin melakukan itu tanpa sepengetahuan," katanya.

Demikian juga dengan Fidya yang juga disewakan di apartemen yang sama dengan Puteri Elok, namun dengan menara berbeda. 

Sementara Anggia mengatakan dia disewakan aparatemen di Apartemen Signature Park di Cawang (Jakarta Timur). 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU