> >

Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Penjualan Remaja dengan Terduga Anak Anggota DPRD Bekasi

Kriminal | 18 Mei 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi: pelecehan terhadap anak (Sumber: Shutterstock.)

BEKASI, KOMPAS.TV – Mapolres Metro Bekasi Kota belum melakukan pemeriksaan terhadap AT (21) terduga pelaku pemerkosaan PU (15).

AT yang diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT ini sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Selain diduga melakukan pemerkosaan, AT juga diduga menjual PU melalui aplikasi Michat.

PU dipaksa melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menjelaskan, lambatnya pemeriksaan terhadap AT lantaran terlapor tidak kooperatif.

Menurut Erna, sejauh ini pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada AT untuk diperisksa terkait laporan dari keluarga PU.

Namun dua kali pemanggilan AT tidak hadir.

Kepolisian, sambung Erna, juga belum menetapkan tersangka karena pemeriksaan belum dilakukan.

"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021). 

Baca Juga: Kak Seto Wanti-Wanti Polisi, Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi Jangan Sampai Masuk Angin

"Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria

Ayah korban, D (43), mengaku bingung lantaran dirinya sudah beberapa kali dikonfirmasi, namun pihak terlapor belum diperiksa kepolisian.

Ia juga telah meminta kepolisian untuk memeriksa AT terkait laporan yang telah diterima pada April lalu.

"Tapi kenapa pihak korban lagi yang dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," ujar D saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).

Kasus ini juga telah mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.

Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.

Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU