> >

75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Hukum | 17 Mei 2021, 13:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Pernyataan Harun itu tampaknya menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK. 

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. 

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Adapun sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dituduh Lemahkan KPK, Gerindra: Tak Ada Bukti

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU