> >

Satgas Covid-19: Tempat Wisata Wajib Ikut Protokol Kesehatan, Tutup Bila Membahayakan

Sosial | 15 Mei 2021, 17:25 WIB
Pengunjung mengantre masuk ke Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Tempat wisata menjadi sorotan Satgas Penanganan Covid-19 (Sumber: KOMPAS.COM/ IRA GITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tempat wisata menjadi sorotan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 usai puluhan ribu pengunjung memadati Taman Impian Jaya Ancol pada Jumat (14/5/2021).

Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari menyebut pada Jumat kemarin pukul 16.00 WIB, 43 ribu orang memesan tiket tempat wisata itu.

Akan tetapi, Rika mengatakan 13 ribu pengunjung lain juga sedang meninggalkan kawasan wisata itu.

Baca Juga: Libur Lebaran, Wisata Ancol Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona

"Jadi sebetulnya yang masih ada di kawasan Ancol masih di bawah 30 persen. Alur wisatawan yang masuk dan keluar memang ada sirkulasi," kata Rika, dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi ramainya tempat wisata, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo meminta satgas daerah menindak tegas.

"Sekali lagi kami harapkan seluruh satgas daerah terutama unsur Polda, harus berani ambil keputusan melakukan langkah-langkah penertiban. Bahkan, bila perlu apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja,” kata Doni dalam sebuah acara virtual, Sabtu (15/5/2021).

Doni mengimbau tempat wisata yang buka harus mematuhi aturan PPKM Mikro, salah satunya pengunjung tak lebih dari 50 persen kapasitas tempat wisata. 

Sebab itu, Doni meminta kerja sama seluruh pengelola tempat wisata. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Jumlah Pengunjung TMII Capai Lebih dari 20 Ribu Orang

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU