> >

121.206 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 550 Langsung Bebas

Hukum | 12 Mei 2021, 13:28 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk  mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah penerima RK Idulfitri 2021 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

"Sumatera Utara sebanyak 14.096 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat dengan 11.776 orang," jelas Reynhard. 

Baca Juga: 4.829 Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2021

 

Pemberian remisi kali ini diperkirakan menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.

Pemberian remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara transparan dan tanpa pungutan liar. 


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU