> >

Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Bagi 1.613 Sukarelawan Covid-19

Berita utama | 12 Mei 2021, 10:33 WIB
Belasan tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi berunjuk rasa dengan membawa poster berkeliling rumah sakit menggunakan alat pelindung diri. Mereka menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum diterimanya sejak bulan Mei 2020. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

Baca Juga: Wapres Minta Tenaga Kesehatan Tetap Semangat Bangun Kesadaran Cegah Penyebaran Covid-19

Seperti diketahui, merujuk pada perubahan sistem tahun 2021 pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan.

Perubahan system dalam pembayaran insentif dilakukan untuk menghindari upaya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU