> >

Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK

Pro kontra | 12 Mei 2021, 05:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat peralihan status menjadi Apatur Sipil Negara (ASN).

Imbasnya mereka termasuk salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan bakal terdepak dari lembaga antirasuah tersebut.

Namun, peluang untuk mempertahankan 75 pegawai itu untuk tetap di KPK muncul setelah adanya usulan dari Pimpinan Komisi III DPR RI.

Pangeran Khairul Saleh, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR mengusulkan ke-75 pegawai itu tetap mendapatkan kesempatan mengikuti tes ASN.

Adapun, kesempatan itu dapat dilakukan pegawai KPK yang tak lolos melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: KPK Jamin Hak 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan, Plt Jubir: Mereka Tak Bekerja Sampai Ada Keputusan Lagi

"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," ujar Khairul, Senin (10/5/2021).

Menurut Khairul, langkah KPK menggelar TWK bertujuan melakukan alih status para pegawainya menjadi ASN. Hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tes tersebut merupakan persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN.

Dalam tes itu, kata dia, terdapat berbagai syarat meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ucapnya.

Baca Juga: Novel Naswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai

Lebih lanjut, seperti dilansir dari Kompas.com, Khairul Saleh menilai bahwa TWK itu merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan oleh lembaga yang berkompeten.

“Dengan adanya TWK, kami berharap KPK dapat menghasilkan pegawai-pegawai terpilih untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi di Indonesia,” tandas dia.

Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, terancam dipecat karena tak lulus TWK.

Tes ini pun dikhawatirkan menjadi pintu masuk pelemahan KPK, lantaran alih status pegawai KPK menjadi ASN akan berpengaruh pada independensi penyidik di lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ray Rangkuti: Palu Godam Kehancuran KPK Keras Berdentum, Menyedihkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, TWK diikuti oleh 1.351 pegawai. Hasilnya, 1.274 orang memenuhi syarat dan lolos TWK.

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut, 75 pegawai yang tak penuhi syarat itu belum diberhentikan.

Menurut dia, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU