> >

75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Firli Bahuri akan Lakukan Konsolidasi

Hukum | 11 Mei 2021, 22:15 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan akan mengambil sikap terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli bahuri.

Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, dirinya bersama 74 pegawai KPK yang dibebastugaskan akan melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan akan menggugat SK Pimpinan KPK tersebut. Mengingat keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) menyatakan peralihan status tidak merugikan pegawai.

Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan 75 Pegawai KPK Setelah Bebas Tugas karena Tak Lolos TWK

“Bagi kami putusan MK sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahrui, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri dijelaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU