> >

KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan

Sosial | 11 Mei 2021, 17:42 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Said juga meyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. 

"Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.

Ia meminta pemerintah, melalui Kemnaker, dapat menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan SE tersebut dan bersikap adil kepada buruh lokal. 

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakannya pada kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA" imbuh dia.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan

SE tentang THR tersebut juga mengatur mengenai dispensasi. Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus berdialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan.

Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah pembayaran THR maksimal sehari sebelum Idul Fitri.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU