> >

Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan

Sosial | 11 Mei 2021, 14:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap membuka penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, khususnya Taiwan. Kesiapan ini hadir dengan memperhatikan angka kasus Covid-19 baik di dalam negeri maupun di negara penempatan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia berada di bawah 5 ribu orang per hari selama seminggu berturut-turut.

Baca Juga: Menhub Tetapkan Aturan Perjalanan Tenaga Kerja Asing dan PMI selama Masa Peniadaan Mudik 2021

"Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru Covid-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan.

Selain angka kasus Covid-19 menurun, Indonesia juga telah memiliki SOP penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Hal tersebut menjadi dasar penerapan protokol kesehatan ketat sebelum TKI berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Ratusan TKI Positif Corona Saat Mudik

"Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan," tambahnya.

Ida mengingatkan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan penempatan PMI agar dapat mematuhi SOP yang sudah ditetapkan. Diketahui, SOP tersebut mengatur disiplin para pencari kerja mulai dari pelatihan hingga kemudian siap diberangkatkan ke luar negeri.

Diketahui, sejumlah pihak yang harus mematuhi aturan SOP tersebut, yaitu Kemnaker, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan asosiasi P3MI.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU