> >

Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Peristiwa | 11 Mei 2021, 09:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan PPKM Mikro akan berlangsung mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. 

Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan,  cakupan PPKM yang diperpanjang ini tetap sama dengan sebelumnya yakni di 30 provinsi. 

"Pelaksanaan PPKM mikro tahap ke-8, yaitu 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Baca Juga: Tolak Diputarbalik ke Kota Asal, Pemudik Roda Dua Blokade Jalan Di Subang Sebabkan Kemacetan!

Dia menjelaskan tidak ada perubahan peraturan dalam perpanjangan PPKM ini, namun  pihaknya akan memperketat pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment)

"(Selama)18-31 Mei ini adalah dua minggu daripada pascamudik Hari Raya lebaran dan tentu akan ada pengetatan dari 3T," tegas Airlangga. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan hasil evaluasi PPKM mikro sebelumnya, dari 30 provinsi sebanyak 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” ucap dia. 

Baca Juga: Hasil Tes Covid-19 Acak di Jalur Mudik, 4.123 Orang Diidentifikasi Positif Covid-19

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU