> >

Punya Risiko Tinggi, Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sosial | 11 Mei 2021, 08:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Ia menyebut, regulasi tersebut dihadirkan pemerintah tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna ciptakan lapangan kerja, tapi juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” sebut Menaker Ida.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan, lanjut Ida menjelaskan, salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Katanya, JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK.

Melalui JKP mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU